Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan *countercyclical* untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank guna menanggapi dampak penyebaran COVID-19 terhadap kinerja dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini bertujuan mendorong optimalisasi kinerja lembaga, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
14/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9686
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
102
Nomor Tambahan
6489
Tanggal Pengundangan
17 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah