Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan *countercyclical* untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank guna menanggapi dampak penyebaran COVID-19 terhadap kinerja dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini bertujuan mendorong optimalisasi kinerja lembaga, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 14/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9686
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 102
- Nomor Tambahan
- 6489
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2020