Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 76 dari 88 · 2.625 dokumen
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017
Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/2017M untuk jemaah dan tim pemandu daerah berdasarkan titik embarkasi, yang mencakup komponen biaya penerbangan, pemondokan di Makkah/Madinah, dan biaya hidup. Seluruh biaya tersebut disetorkan ke rekening Menteri Agama, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Agama.
Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi World Press Freedom Day Tahun 2017
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2017
Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional untuk menyelenggarakan Konferensi World Press Freedom Day 2017 di Jakarta dengan tugas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Pre-Event serta Main Event hingga 31 Mei 2017. Struktur panitia dipimpin oleh Ketua Dewan Pers sebagai Ketua Penyelenggara, dengan Pengarah yang diketuai Presiden dan Penanggung Jawab yang diketuai Menteri Komunikasi dan Informatika serta melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi negara.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2017
Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok pada 13–15 Mei 2017, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Cuti Bersama Tahun 2017
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017
Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2017 menetapkan tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Ketentuan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2017
Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Filipina dan Tiongkok pada April hingga Mei 2017, dengan syarat kebijakan baru harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu. Penugasan berakhir saat Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2017 menetapkan hari Rabu, 19 April 2017 sebagai hari libur resmi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait pemilihan daerah.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja ke Australia pada 25-26 Februari 2017, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru, serta melaporkan pelaksanaan tugas setelah kembali ke tanah air.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,82 triliun ke dalam modal BPJS Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 dan digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bulog
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar dua triliun rupiah ke dalam modal Perum BULOG untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 guna mendukung pembangunan sarana produksi dan penyimpanan komoditas strategis.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2 triliun ke dalam PT Angkasa Pura II untuk mendukung pembebasan lahan pembangunan runway ketiga Bandara Soekarna-Hatta. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2016
Presiden memerintahkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar ke dalam PT Barata Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung program pengembangan industri strategis. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016
Presiden memerintahkan penambahan penyertaan modal negara sebesar satu triliun rupiah dari APBN 2016 ke dalam PT Industri Kereta Api untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung pengembangan industri strategis. Langkah ini bertujuan mendorong investasi, revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan proyek kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pertani
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar ke dalam PT Pertani untuk meningkatkan produksi benih padi, jagung, kedelai, serta gabah dan beras guna mendukung kedaulatan pangan. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp250 miliar ke dalam modal Perumnas untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mempercepat penyediaan perumahan rakyat. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan setiap Perseroan Terbatas memiliki modal dasar yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya dan harus dituangkan dalam anggaran dasar. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dalam waktu paling lama 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani, kecuali untuk usaha tertentu yang memiliki ketentuan minimum modal tersendiri.
Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin atau kuasa panas bumi membayar bonus berupa 1% dari pendapatan kotor penjualan uap atau 0,5% dari pendapatan kotor penjualan listrik kepada pemerintah daerah penghasil. Pembayaran ini dimulai sejak unit pertama berproduksi secara komersial dan dihitung secara tahunan per 1 Januari hingga 31 Desember.
Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016
Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Pendanaan pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan, sementara urusan terkait instansi vertikal dan pemerintah provinsi menjadi tanggung jawab masing-masing pihak terkait.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah durasi berlaku Visa kunjungan beberapa kali menjadi 5 tahun dan memberikan hak perpanjangan Izin Tinggal kunjungan hingga 2 kali dengan durasi 60 hari bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya. Selain itu, aturan ini juga memperpanjang masa berlaku Visa diplomatik dan dinas menjadi 12 bulan serta menambahkan ketentuan teknis terkait prosedur Izin Tinggal kunjungan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Angkasa Pura I
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp255 miliar lebih ke dalam PT Angkasa Pura I melalui pengalihan Barang Milik Negara dari Kementerian Perhubungan yang didanai APBN tahun 2008–2012. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi PPAT menjadi pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, serta menghapus ketentuan lama tentang syarat usia minimal 22 tahun. Perubahan ini juga memperjelas jenis-jenis PPAT (termasuk PPAT Sementara dan Khusus) serta menghapus ketentuan lama yang tidak relevan dengan kebutuhan pendaftaran tanah saat ini.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah tata cara pembayaran Dana Kehormatan Veteran menjadi wewenang Menteri Keuangan dan memperjelas bahwa janda, duda, atau yatim piatu dari veteran berhak mendapatkan tunjangan. Selain itu, aturan menetapkan besaran tunjangan spesifik untuk Veteran Pejuang Kemerdekaan (berada antara Rp1,4 juta hingga Rp1,6 juta) serta Veteran Pembela Kemerdekaan sebesar Rp1,4 juta.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini memberikan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang dibiayai dari APBN. Pemberian tunjangan dibayarkan pada bulan Juni 2016, dengan ketentuan jika menerima lebih dari satu tunjangan, yang bersangkutan hanya berhak menerima yang paling besar dan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran.
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016
PP No. 21 Tahun 2016 memberikan penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai wujud apresiasi pemerintah, yang dibayarkan pada bulan Juli dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dalam Tahun Anggaran 2016 sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh kategori penerima yang mencakup mereka yang ditempatkan di luar negeri atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah asal, selama masih dalam tanggung jawab instansi induknya.
Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
PP No. 19 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, serta penerima pensiun atau tunjangan. Peraturan ini menetapkan definisi resmi bagi masing-masing kelompok penerima manfaat, termasuk rincian jenis pejabat negara dan kategori penerima pensiun seperti janda, duda, anak, serta orang tua PNS yang tewas.
Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Perangkat Daerah terdiri atas unsur pembantu gubernur di tingkat provinsi serta unsur pembantu bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp11,15 triliun ke dalam PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang berasal dari APBN periode 1994–2007. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan listrik negara tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016
PP No. 16 Tahun 2016 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp8,86 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang diperoleh dari APBN tahun 1994 hingga 2007 guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan yang mencakup layanan transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara, serta pendidikan dan denda administratif. Selain itu, peraturan ini juga mencakup penerimaan dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian, hasil konsesi pelabuhan, serta berbagai layanan pendelegasian seperti sertifikasi keselamatan, pengukuran kapal, dan audit keamanan.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kegiatan terkoordinasi dan terpadu dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, serta pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Fokus utamanya mencakup aspek pengembangan kelembagaan, pendanaan, sistem pembiayaan, hingga peran masyarakat untuk memastikan penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman.