Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/2017M untuk jemaah dan tim pemandu daerah berdasarkan titik embarkasi, yang mencakup komponen biaya penerbangan, pemondokan di Makkah/Madinah, dan biaya hidup. Seluruh biaya tersebut disetorkan ke rekening Menteri Agama, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Agama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1438H/2017M
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 457
- Jumlah diDownload
- 252