Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/2017M untuk jemaah dan tim pemandu daerah berdasarkan titik embarkasi, yang mencakup komponen biaya penerbangan, pemondokan di Makkah/Madinah, dan biaya hidup. Seluruh biaya tersebut disetorkan ke rekening Menteri Agama, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Agama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
PENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1438H/2017M
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
457
Jumlah diDownload
252

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah