Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 71 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,82 triliun ke dalam modal BPJS Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 dan digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
71
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10537
Jumlah diDownload
501
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
323
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah