Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,82 triliun ke dalam modal BPJS Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 dan digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10537
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 323
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016