Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 75 dari 88 · 2.625 dokumen
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2017 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perum Produksi Film Negara melalui penggunaan bantuan pemerintah dari berbagai tahun anggaran (1991/1992 hingga 2002) yang sebelumnya belum digunakan. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN tersebut dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang tentang BUMN serta anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan yang bersumber dari APBN tahun 2003 hingga 2015 guna memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp103,86 miliar ke dalam modal Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta untuk memperbaiki struktur permodalannya. Dana penyertaan tersebut bersumber dari pengalihan barang milik negara di Kementerian Perhubungan yang berasal dari APBN tahun 2013 dan 2014.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd melalui konversi piutang negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dari APBN Tahun 2017. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan perusahaan tersebut, dengan dasar hukum UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan terkait tata cara penyertaan modal.
Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara perizinan dan pengawasan untuk kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan, serta mekanisme pemberitahuan bagi penyelenggara kegiatan politik. Izin dikeluarkan oleh Polri untuk kegiatan keramaian dan masyarakat, sedangkan kegiatan politik hanya memerlukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Ruang lingkup mencakup definisi bentuk kegiatan, kewenangan pejabat Polri, dan prosedur administratif yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Sosial berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif atas capaian kinerja. Besaran dan mekanisme pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja organisasi serta individu.
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Pembayaran honorarium dimulai sejak pegawai diangkat/dilantik dan dihentikan jika remunerasi baru ditetapkan, sementara bagi PNS dibayarkan sebagai selisih antara honorarium dengan gaji pokok dan tunjangan yang sudah diterima. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2017 menetapkan besaran honorarium bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan berbagai jabatan dalam Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp3,356 juta. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan kinerja anggota serta menggantikan aturan sebelumnya yang dicabut bersamaan dengan berlakunya peraturan ini.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk insentif berbasis capaian kinerja. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta hasil evaluasi kinerja individu pegawai secara objektif dan transparan.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017
PP No. 66 Tahun 2017 mengubah besaran bantuan beasiswa bagi anak peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang tewas, dengan nilai berbeda berdasarkan jenjang pendidikan anak (mulai dari Rp45 juta untuk anak belum sekolah hingga Rp15 juta untuk anak tingkat sarjana), serta menetapkan syarat penerima maksimal dua orang anak berusia di bawah 25 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang berhak menerima tunjangan setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Analis Pasar Hasil Perikanan, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini bersifat bulanan, dibebankan pada anggaran negara atau daerah, dan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau fungsional lain. Tata cara pembayaran dan penghentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan hukum publik yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH terdiri atas dua organ utama, yaitu Badan Pelaksana yang beranggotakan minimal lima orang profesional yang diangkat Presiden, dan Dewan Pengawas yang beranggotakan tujuh orang (dua dari pemerintah dan lima dari masyarakat) untuk mengawasi pengelolaan keuangan.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur organisasi BSSN dengan menetapkan Wakil Kepala sebagai unsur pimpinan yang membantu Kepala, serta memperjelas hierarki jabatan struktural dari eselon I.a hingga IV.a. Selain itu, aturan ini mewajibkan Kepala BSSN menyampaikan laporan keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden, sekaligus menghapus ketentuan lama terkait pelaporan.
Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pengelolaan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk pembentukan cadangan tujuan dan cadangan penjaminan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan aturan terkait pinjaman yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada LPS.
Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur definisi, struktur, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Daerah Otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan demi manfaat bagi daerah dan masyarakat melalui prinsip tata kelola yang baik.
Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur perlakuan perpajakan (PPh dan PPN) khusus untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas bumi yang menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti pasal-pasal terkait dalam UU Pajak Penghasilan dan UU PPN.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 menetapkan rincian detail Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 yang mencakup penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta pembiayaan anggaran. Rincian belanja negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat (untuk kementerian/lembaga dan bendahara umum) serta transfer ke daerah dan dana desa yang terdiri dari dana perimbangan, insentif, dan otonomi khusus. Dokumen ini menguraikan struktur belanja pemerintah pusat hingga ke level program, kegiatan, dan jenis belanja, serta mendefinisikan komponen dana transfer ke daerah seperti dana bagi hasil dan alokasi umum.
Hak Keuangan dan Fasilitas I,,ainn"a bagi Kepai..a, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompokahli Badan Restorasi Gambut
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Untuk pegawai negeri sipil, hak keuangan dibayarkan sebagai selisih antara hak keuangan tersebut dengan penghasilan yang sudah diterima sebagai PNS. Fasilitas lainnya diberikan berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari setingkat Pimpinan Tinggi Utama hingga Pimpinan Tinggi Pratama, dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan menteri terkait.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2017
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan ke Turki pada 12–14 Desember 2017, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2017
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Malaysia pada 22 November 2017 hingga tiba kembali di tanah air. Kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan selama masa penugasan wajib dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Presiden. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2017
Presiden Joko Widodo memberikan hibah pemerintah sebesar Rp16.176.873.000,00 kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan untuk membiayai pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Kabul. Hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan harus dikelola secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di kedua negara.
Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2017
Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2017 menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagai program penyusunan untuk tahun 2017 dengan jangka waktu satu tahun, di mana pemrakarsa wajib melaporkan perkembangan realisasinya setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi dan dievaluasi sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2017
Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja ke Turki dan Jerman pada Juli 2017, dengan syarat kebijakan baru harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu, dan penugasan berakhir saat Presiden kembali ke Indonesia.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2017
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan ke Vietnam dan Filipina pada 10–15 November 2017, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017
Keputusan Presiden ini mengubah mandat Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang wajib diterapkan di tingkat pusat, daerah, dan desa. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif juga diperbarui dengan penyesuaian posisi ketua, wakil, dan anggota yang melibatkan direktur jenderal dari Kementerian Keuangan serta ketua Ikatan Akuntan Indonesia.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017
Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2017 menetapkan program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 untuk jangka waktu satu tahun, dengan mekanisme pelaporan perkembangan realisasi setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian dievaluasi sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden. Program ini mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pengembangan kawasan industri, kewenangan pengaturan industri tertentu, serta koordinasi antar kementerian dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan sektor industri.
Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2017
Keputusan Presiden ini membentuk Kontingen Garuda Bhayangkara (Satgas Formed Police Unit Polri) untuk misi pemeliharaan perdamaian PBB di Sudan Selatan (UNMISS), dengan tugas penyiapan, pengiriman, dan pemulangan yang dipimpin oleh Kapolri serta dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri. Pendanaan operasional kontingen ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian Kepolisian serta kontribusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan masa tugas awal satu tahun yang dapat diperpanjang.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2017
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 20 sampai dengan 21 Mei 2017. Jika perlu menetapkan kebijakan baru dalam masa penugasan tersebut, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017
Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017 menetapkan hari Rabu, 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memfasilitasi warga negara menggunakan hak pilihnya.