Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2017 menetapkan hari Rabu, 19 April 2017 sebagai hari libur resmi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait pemilihan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 PUTARAN KEDUA SEBAGAI HARI LIBUR DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
377
Jumlah diDownload
247

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah