Kembali
Memuat PDF…
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2017 menetapkan hari Rabu, 19 April 2017 sebagai hari libur resmi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait pemilihan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 PUTARAN KEDUA SEBAGAI HARI LIBUR DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 377
- Jumlah diDownload
- 247