Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 13 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Filipina dan Tiongkok pada April hingga Mei 2017, dengan syarat kebijakan baru harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu. Penugasan berakhir saat Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2017
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
427
Jumlah diDownload
259

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah