Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap Perseroan Terbatas memiliki modal dasar yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya dan harus dituangkan dalam anggaran dasar. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dalam waktu paling lama 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani, kecuali untuk usaha tertentu yang memiliki ketentuan minimum modal tersendiri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
29
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10722
Jumlah diDownload
849
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
137
Nomor Tambahan
5901
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah