Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi PPAT menjadi pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, serta menghapus ketentuan lama tentang syarat usia minimal 22 tahun. Perubahan ini juga memperjelas jenis-jenis PPAT (termasuk PPAT Sementara dan Khusus) serta menghapus ketentuan lama yang tidak relevan dengan kebutuhan pendaftaran tanah saat ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 17873
- Jumlah diDownload
- 3429
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 120
- Nomor Tambahan
- 5893
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998