Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 24 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi PPAT menjadi pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, serta menghapus ketentuan lama tentang syarat usia minimal 22 tahun. Perubahan ini juga memperjelas jenis-jenis PPAT (termasuk PPAT Sementara dan Khusus) serta menghapus ketentuan lama yang tidak relevan dengan kebutuhan pendaftaran tanah saat ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
24
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
17873
Jumlah diDownload
3429
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
120
Nomor Tambahan
5893
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah