Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden memerintahkan penambahan penyertaan modal negara sebesar satu triliun rupiah dari APBN 2016 ke dalam PT Industri Kereta Api untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung pengembangan industri strategis. Langkah ini bertujuan mendorong investasi, revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan proyek kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10935
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 319
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016