Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan yang mencakup layanan transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara, serta pendidikan dan denda administratif. Selain itu, peraturan ini juga mencakup penerimaan dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian, hasil konsesi pelabuhan, serta berbagai layanan pendelegasian seperti sertifikasi keselamatan, pengukuran kapal, dan audit keamanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11694
- Jumlah diDownload
- 1431
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 102
- Nomor Tambahan
- 5884
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015