Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 66 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pertani

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar ke dalam PT Pertani untuk meningkatkan produksi benih padi, jagung, kedelai, serta gabah dan beras guna mendukung kedaulatan pangan. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
66
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pertani
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6828
Jumlah diDownload
470
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
318
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah