Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pertani
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar ke dalam PT Pertani untuk meningkatkan produksi benih padi, jagung, kedelai, serta gabah dan beras guna mendukung kedaulatan pangan. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pertani
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6828
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 318
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016