pemerintah pusat
Pemerintah Pusat · 2.625 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuUU Nomor 4 Tahun 2026 2026
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
UU No. 4 Tahun 2026 mengubah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi serta menata ulang kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan demi menciptakan sistem yang teratur, adil, dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi sektor keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
- berlakuPerpres Nomor 37 Tahun 2026 2026
Perpres NO 37 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk periode 2026-2045 sebagai panduan pengembangan sektor ini. Rindekraf mencakup prinsip, visi-misi, tujuan, serta arah kebijakan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ruang lingkup pengembangan dibagi menjadi empat klaster utama: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta klaster lainnya yang belum tercantum lengkap dalam teks.
- berlakuPMK Nomor 7 Tahun 2026 2026
Pmk NO 7 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan aturan komprehensif mengenai pengelolaan, rincian, dan kriteria dana desa untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan daerah dan APBN 2026 untuk menyederhanakan regulasi yang sebelumnya terpisah.
- berlakuUU Nomor 1 Tahun 2026 2026
Penyesuaian Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
UU ini menghapus ancaman pidana minimum khusus di UU di luar KUHP, kecuali untuk kasus berat seperti HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Selain itu, ancaman pidana kurungan di UU lain diubah menjadi pidana denda (kurang dari 6 bulan menjadi denda kategori I; 6 bulan atau lebih menjadi denda kategori II).
- berlakuPP Nomor 3 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah definisi perdagangan dalam PP No. 29 Tahun 2021 untuk memperkuat pengawasan dan menyelaraskan dengan perizinan berbasis risiko. Penyesuaian ini mencakup penambahan definisi baru serta penyisipan angka baru dalam ketentuan dasar untuk memperjelas ruang lingkup kegiatan ekspor, impor, dan standar nasional.
- berlakuPP Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026
PP No. 4 Tahun 2026 mengubah Pasal 7 PP No. 28 Tahun 2022 dengan memperluas kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menerbitkan berbagai surat keputusan terkait penuntutan, lelang, dan penyelesaian piutang negara, termasuk penambahan jenis surat baru untuk persetujuan penjualan tanpa lelang, penetapan nilai limit, serta pernyataan penyelesaian piutang. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan pengaturan pengurusan piutang negara, khususnya dalam pendayagunaan, penguasaan fisik, dan penggunaan barang jaminan untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum.
- berlakuPP Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan untuk menyesuaikan dengan UU Pangan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan mencakup penyesuaian istilah-istilah kunci seperti Pangan, Keamanan Pangan, dan Rantai Pangan agar lebih komprehensif mencakup sumber hayati dan aspek budaya/agama. Tujuannya adalah memastikan regulasi keamanan pangan tetap relevan dengan lingkungan strategis dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
- berlakuPP Nomor 5 Tahun 2026 2026
perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1996 tentang hak keuangan/administratif duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dan mantan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh serta janda/dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, mantan duta besar, serta janda/dudanya dengan menyelaraskan besaran tunjangan jabatan dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan. Perubahan ini bertujuan mengatasi ketidakpastian dan ketidaksesuaian aturan lama yang tidak lagi mencerminkan dinamika hukum terkini.
- berlakuPP Nomor 11 Tahun 2026 2026
penempatan dana pada bank dan pelaksanaan kewenangan dalam penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan oleh lembaga penjamin simpanan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2026 mengatur ketentuan penempatan dana pada bank serta pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- berlakuPP Nomor 7 Tahun 2026 2026
peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang mencakup definisi sistem budi daya, usaha pertanian, serta konsep pertanian konservasi dan pemuliaan tanaman. Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan sumber daya alam hayati untuk produksi pertanian yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjamin kualitas serta kemurnian varietas tanaman.
- berlakuPP Nomor 8 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 mengubah aturan penyelenggaraan kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk menyesuaikan perencanaan, perubahan fungsi kawasan, serta pengelolaan dan pengawasan hutan di wilayah tersebut. Penyesuaian ini bertujuan mendorong daya saing dan pertumbuhan ekonomi di Batam, dengan dasar hukum yang mengacu pada UU Kehutanan, UU Kawasan Perdagangan Bebas, serta peraturan terkait yang telah diperbarui.
- berlakuPP Nomor 6 Tahun 2026 2026
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil Oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pendaftaran, larangan, dan upaya pemerintah daerah untuk mendorong Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin OJK, serta menetapkan aturan pembinaan dan pengawasan untuk Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil. Dasar utamanya adalah pelaksanaan ketentuan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- berlakuPP Nomor 9 Tahun 2026 2026
pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian serta upaya mempertahankan daya beli. Peraturan ini mencakup berbagai kategori pegawai seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah ditetapkan dalam definisinya.
- berlakuPerpres Nomor 6 Tahun 2026 2026
perubahan atas peraturan presiden nomor 188 tahun 2024 tentang kementerian pendidikan dasar dan menengah
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam merumuskan kebijakan guru, pendidik, serta menyelenggarakan pendidikan dari usia dini hingga menengah dan nonformal. Perubahan ini juga mencakup penetapan standar dan kurikulum nasional, serta pengembangan asesmen pendidikan untuk meningkatkan efektivitas kinerja kementerian.
- berlakuPerpres Nomor 8 Tahun 2026 2026
rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2026-2029
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN PE) sebagai kebijakan strategis untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme secara sistematis dan terpadu. Dokumen ini mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan kekerasan yang menimbulkan rasa takut meluas atau kerusakan pada objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan. Tujuannya adalah memenuhi hak warga negara atas rasa aman melalui koordinasi sinergi antar instrumen pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
- berlakuPerpres Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta memberdayakan petani agar tidak meninggalkan lahan sawah. Ruang lingkupnya mencakup pembentukan Tim Terpadu Pengendalian, penetapan peta dan status lahan sawah yang dilindungi, pemberdayaan petani, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan.
- berlakuPerpres Nomor 13 Tahun 2026 2026
pengelolaan kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2026 mengatur tata kelola terpadu upaya dan sumber daya kesehatan oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Fokus utamanya adalah mewujudkan keluaran dan hasil penyelenggaraan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau melalui sistem kesehatan nasional yang berjenjang serta melibatkan partisipasi masyarakat.
- berlakuPerpres Nomor 10 Tahun 2026 2026
pembukaan konsulat jenderal republik indonesia di chengdu, republik rakyat tiongkok
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2026 menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Tiongkok, dengan wilayah kerja mencakup Provinsi Sichuan, Chongqing, Yunnan, Shaanxi, dan Gansu. Konsulat ini secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik RI di Beijing, sementara kebutuhan jabatan, pendanaan, serta susunan organisasinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Luar Negeri.
- berlakuPerpres Nomor 9 Tahun 2026 2026
badan nasional penanggulangan terorisme
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan BNPT sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden, berfungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis terorisme, serta bertugas merumuskan dan melaksanakan strategi nasional di bidang kesiapsiagaan, kontra/deradikalisasi, serta koordinasi penegak hukum.
- berlakuPerpres Nomor 7 Tahun 2026 2026
perubahan atas peraturan presiden nomor 189 tahun 2024 tentang kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperkuat pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta pengembangan talenta guru berbasis STEM. Perubahan ini mencakup penyelarasan fungsi di bidang pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, termasuk penataan peran dalam kemitraan industri serta pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi oleh masyarakat dan asing. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
- berlakuPerpres Nomor 1 Tahun 2026 2026
perubahan atas peraturan presiden nomor 148 tahun 2024 tentang kementerian sekretariat negara
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang fungsi Kementerian Sekretariat Negara untuk memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dukungan dalam pengangkatan perwira TNI/Polri serta koordinasi pengamanan. Selain itu, kementerian ini juga bertanggung jawab atas penyiapan dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan serta pengundangan berbagai jenis peraturan negara.
- berlakuPerpres Nomor 5 Tahun 2026 2026
hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 ini menggantikan dan mengintegrasikan aturan sebelumnya mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc untuk meningkatkan kualitas peradilan. Aturan ini mengatur secara terpadu hak-hak finansial dan fasilitas yang diterima oleh Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
- berlakuPerpres Nomor 3 Tahun 2026 2026
pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2026 mengatur definisi anak tidak sekolah sebagai usia 6–18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, serta menetapkan strategi nasional terpadu untuk mencegah dan menangani fenomena ini hingga tahun 2045 guna mewujudkan wajib belajar 13 tahun.
- berlakuPerpres Nomor 14 Tahun 2026 2026
percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen guna mendukung kemandirian pangan dan stabilitas ketersediaan pangan nasional. Fokus utamanya adalah mendorong kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam mempercepat perizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan terkait pembangunan infrastruktur tersebut.
- berlakuPerpres Nomor 11 Tahun 2026 2026
survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional untuk mendukung kedaulatan maritim, keamanan navigasi, serta pengelolaan sumber daya laut. Kegiatan ini mencakup pengukuran dan penggambaran fitur fisik perairan (samudra, laut, pesisir, danau, sungai) menjadi data serta peta laut yang memenuhi standar internasional. Pelaksanaan survei dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang ditunjuk sesuai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
- berlakuPerpres Nomor 2 Tahun 2026 2026
Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026
- berlakuPerpres Nomor 12 Tahun 2026 2026
pemberian penghargaan olahraga
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 ini mengatur pemberian penghargaan berupa pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang dapat berbentuk material dan/atau nonmaterial. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti olahraga, pelaku olahraga (termasuk peolahraga, pembina, dan tenaga keolahragaan), serta membedakan jenis olahraga antara pendidikan, masyarakat, dan prestasi.
- berlakuPMK Nomor nomor 28-puu-xxiii-2025 Tahun 2026 2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor nomor 28-puu-xxiii-2025 Tahun 2026
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak ekonomi pencipta dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat umum. Putusan ini membatalkan ketentuan yang dianggap menghambat akses publik terhadap karya cipta dan tidak seimbang antara kepentingan pencipta dengan kepentingan masyarakat.
- berlakuUU Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026
UU No. 2 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Undang-undang ini mengatur hubungan kerja yang didasarkan pada asas kekeluargaan, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, serta kesejahteraan dengan tetap menghormati budaya dan adat istiadat.
- berlakuUU Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pelindungan saksi dan korban
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026
UU No. 3 Tahun 2026 menggantikan UU No. 13 Tahun 2006 untuk memberikan perlindungan komprehensif dan terintegrasi bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dengan mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Undang-undang ini mendefinisikan secara rinci para pihak yang dilindungi, termasuk memperluas cakupan perlindungan kepada saksi pelaku dan pelapor guna memastikan keterangan mereka tidak menghambat pengungkapan perkara.