Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 28 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemegang izin atau kuasa panas bumi membayar bonus berupa 1% dari pendapatan kotor penjualan uap atau 0,5% dari pendapatan kotor penjualan listrik kepada pemerintah daerah penghasil. Pembayaran ini dimulai sejak unit pertama berproduksi secara komersial dan dihitung secara tahunan per 1 Januari hingga 31 Desember.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
28
Tahun
2016
Tentang
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9772
Jumlah diDownload
698
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
136
Nomor Tambahan
5900
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah