Kembali
Memuat PDF…
Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin atau kuasa panas bumi membayar bonus berupa 1% dari pendapatan kotor penjualan uap atau 0,5% dari pendapatan kotor penjualan listrik kepada pemerintah daerah penghasil. Pembayaran ini dimulai sejak unit pertama berproduksi secara komersial dan dihitung secara tahunan per 1 Januari hingga 31 Desember.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9772
- Jumlah diDownload
- 698
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 136
- Nomor Tambahan
- 5900
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2016