Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 20 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dalam Tahun Anggaran 2016 sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh kategori penerima yang mencakup mereka yang ditempatkan di luar negeri atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah asal, selama masih dalam tanggung jawab instansi induknya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
20
Tahun
2016
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEJABAT NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6454
Jumlah diDownload
599
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
116
Nomor Tambahan
5889
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah