Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dalam Tahun Anggaran 2016 sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh kategori penerima yang mencakup mereka yang ditempatkan di luar negeri atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah asal, selama masih dalam tanggung jawab instansi induknya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEJABAT NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6454
- Jumlah diDownload
- 599
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 116
- Nomor Tambahan
- 5889
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2016