Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden memerintahkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar ke dalam PT Barata Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung program pengembangan industri strategis. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2622
- Jumlah diDownload
- 467
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 320
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016