Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 78 dari 88 · 2.625 dokumen
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) yang merupakan dana APBN untuk membantu mendanai kegiatan fisik khusus sesuai prioritas nasional dan urusan daerah. DAK Fisik terdiri dari tiga jenis utama, yaitu Reguler, Penugasan, dan Afirmasi, yang masing-masing mencakup bidang-bidang spesifik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan permukiman. Pengelolaan dana ini di daerah mencakup tiga tahap utama, yaitu penganggaran, persiapan teknis, dan pelaksanaan kegiatan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatan yang tercantum dalam Lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sesuai besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Teknisi Elektromedis untuk meningkatkan mutu dan produktivitas kerja. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pembimbing Kesehatan Kerja berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pengeluarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016
Peraturan ini memperluas keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dengan menambahkan pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Susunan keanggotaan kini mencakup Menteri Koordinator bidang Politik/Hukum/Keamanan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kepala PPATK, serta para menteri dan kepala lembaga seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN. Selain itu, dibentuk Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala PPATK dan Wakil Ketua dari Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kemenko Polhukam untuk membantu pelaksanaan tugas komite.
Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 membubarkan sembilan lembaga nonstruktural, yaitu Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Pembubaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Radiografer secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai bentuk insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 109 Tahun 2014) dengan mempertimbangkan dasar hukum UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU ASN.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memiliki jabatan tertentu. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan bahwa pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan tidak berhak menerimanya.
Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pelaporan kepada Bea dan Cukai bagi siapa saja yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain (seperti cek) bernilai minimal Rp100 juta atau setara ke dalam atau keluar wilayah kepabeanan. Pelaporan tersebut harus dilakukan dengan menyerahkan pemberitahuan resmi dan mengisi formulir yang memuat identitas pembawa serta penerima manfaat. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp40,5 miliar (setara USD 3 juta) ke International Fund for Agricultural Development yang bersumber dari APBN 2016. Pemerintah dapat menambah pembayaran jika terjadi selisih kurs, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar satu triliun rupiah ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usaha dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp675,25 miliar ke dalam modal Perum Bulog untuk memperbaiki struktur permodalannya. Dana penyertaan tersebut bersumber dari sisa anggaran tahun 2003 hingga 2006 yang berasal dari Bagian Anggaran Bulog dan Bendahara Umum Negara.
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat atau tidak hadir tanpa keterangan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengesahan Agreement Establishing The International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional)
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional (IITFC) untuk memperkuat kerja sama ekonomi berbasis syariah di antara negara anggota Islamic Development Bank. Persetujuan ini disepakati Indonesia pada 30 Mei 2006 dan diundangkan secara resmi pada 9 Desember 2016.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah struktur organisasi PPATK dengan menetapkan susunan inti yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta dua Deputi (Pencegahan dan Pemberantasan). Selain itu, diatur pula pembentukan unsur penunjang berupa Inspektorat sebagai pengawas internal dan maksimal tiga Pusat yang dipimpin oleh Kepala Pusat masing-masing.
Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur perlakuan khusus Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, mengingat proses bisnisnya berbeda dengan kegiatan usaha umum. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dalam pengelolaan dana jaminan sosial yang dikelola secara nirlaba demi kepentingan peserta.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Kepegawaian Negara yang mencakup penilaian kompetensi ASN, pembinaan jabatan fungsional, serta penggunaan kamar asrama. Selain itu, BKN juga diizinkan menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan dan seleksi berbasis CAT untuk pihak lain dengan tarif yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli. Fokus utamanya adalah mendefinisikan konsep perumahan dan prasarana, serta menetapkan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp564,8 miliar ke dalam modal saham PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Penambahan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 melalui mekanisme konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang dimiliki Pelni kepada negara.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp32,148 miliar ke dalam PT Amarta Karya melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) tahun 1988 yang bersumber dari APBN 2016. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2 triliun ke dalam modal saham PT Hutama Karya untuk mendukung percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, dengan dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp4,16 triliun ke dalam PT Sarana Multi Infrastruktur untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas pembiayaan infrastruktur. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan definisi aset keuangan dalam pembiayaan sekunder perumahan sebagai piutang dari kredit pemilikan rumah beserta agunannya, guna meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pasar pembiayaan tersebut. Penyempurnaan ini juga bertujuan mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer serta memperkuat peran lembaga pembiayaan perumahan dalam ekosistem properti nasional.
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mencakup sumber dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tarif untuk beberapa jenis PNBP, seperti pelatihan kepemimpinan dan prajabatan, mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, sementara jenis lainnya berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain dengan tarif sesuai nilai nominal atau persentase dalam kontrak tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi infrastruktur prioritas menjadi proyek yang berdampak signifikan pada perekonomian, serta memperjelas cakupan penyediaan meliputi konstruksi, pengelolaan, dan pemeliharaan. Selain itu, aturan ini memperkuat peran Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan mendefinisikan konsep kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta dukungan dan jaminan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp667,18 miliar ke dalam PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan yang bersumber dari APBN tahun 1996/1997. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan perusahaan persero tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke PT Indonesia Asahan Aluminium melalui pengalihan aset tanah seluas 1.211,10 ha dari Otorita Pengembangan Proyek Asahan. Langkah ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.