Peraturan PEMERINTAH PUSAT

Halaman 77 dari 88 · 2.625 dokumen

PP Nomor 13 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perusahaan Umum Perum Bulog

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur kembali status, tugas, dan struktur organisasi Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara untuk menunjang kebijakan logistik pangan nasional. Perum Bulog dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang membandingkan kondisi aktual dengan seharusnya di bidang keuangan dan operasional.

berlaku
PP Nomor 11 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Pelayanan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur ketentuan umum dan mekanisme penyediaan serta penyebaran informasi serta jasa terkait cuaca, iklim, dan gejala alam bumi oleh instansi pemerintah. Lingkup pengaturan mencakup standar pelayanan, sarana yang digunakan, kewajiban pengguna, serta peran masyarakat dalam mendukung layanan tersebut. Pemerintah wajib menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu informasi (seperti prakiraan cuaca dan peringatan dini) dan jasa khusus.

berlaku
PP Nomor 9 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu guna mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja. Perubahan ini berlaku efektif setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan.

berlaku
PP Nomor 7 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan modal dasar Perseroan Terbatas minimal Rp50 juta, kecuali untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang modalnya disepakati pendirinya. Selain itu, minimal 25% modal dasar harus langsung ditempatkan dan disetor penuh dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.

berlaku
PP Nomor 6 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2016 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung sebagai Zona Pariwisata dengan luas 324,4 hektar yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Badan usaha yang ditunjuk oleh Bupati Belitung bertugas membangun dan mengelola kawasan ini, dengan target operasional maksimal tiga tahun sejak peraturan diundangkan.

berlaku
PP Nomor 5 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Lembaga Administrasi Negara, meliputi jasa pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, akreditasi, penggunaan sarana prasarana, pengkajian kebijakan, serta penelitian dan pengabdian masyarakat. Tarif untuk sebagian besar jenis layanan ditentukan dalam lampiran, sedangkan untuk layanan pengkajian kebijakan, inovasi manajemen, serta pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional dari kerja sama pihak lain, tarifnya mengikuti nilai nominal dalam kontrak kerja sama.

berlaku
PP Nomor 4 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Pemasukan Ternak Danatau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pemasukan ternak (sapi dan kerbau bakalan) ke Indonesia hanya dalam kondisi tertentu, yaitu akibat bencana atau untuk stabilisasi pasokan dan harga. Pemasukan tersebut wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan, khususnya bebas dari penyakit mulut dan kuku untuk ternak yang berasal dari zona tertentu.

berlaku
PP Nomor 3 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dengan menambahkan hak atas honorarium bagi Hakim Konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur pemberian honorarium khusus untuk tugas tambahan tersebut.

berlaku
PP Nomor 2 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Danatau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan Instansi Pemerintah dan lembaga swasta memberikan data dan informasi tertentu (seperti data pajak, kependudukan, dan profil pengguna jasa) kepada PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Permintaan data tersebut diajukan secara tertulis oleh Kepala PPATK yang memuat alasan, jenis data, dan tenggat waktu, dan penyampaian data ini dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

berlaku
PP Nomor 1 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Arta Yasa (P.N. Arta Yasa) dengan meleburkan Percetakan Uang Logam yang sebelumnya berdiri sendiri, serta menetapkan tujuan dan lapangan usahanya yang berfokus pada pencetakan uang logam dan barang logam lainnya. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 255 juta, dengan segala hak dan kewajiban dari perusahaan yang dileburkan secara otomatis beralih kepada P.N. Arta Yasa.

berlaku
Perpres Nomor 96 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016

Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2016 menetapkan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan besaran berbeda-beda, yang diberikan mulai 1 Oktober 2015. Bagi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, pembayaran dilakukan sebesar selisih antara honorarium tersebut dengan gaji PNS mereka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan diatur oleh Menteri Keuangan, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tahun 2007.

berlaku
Perpres Nomor 95 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Pengesahan Convention For The Unification Of Certain Rules For International Carriage By Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional)

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2016 mengesahkan Konvensi Montreal 1999 tentang tanggung jawab pengangkut dalam angkutan udara internasional untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak terkait. Konvensi ini ditetapkan pada 28 Mei 1999 di Montreal sebagai hasil perundingan negara-negara anggota ICAO dan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah asli dalam berbagai bahasa (Inggris, Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol) menjadi dasar penafsiran utama jika terjadi perbedaan dengan terjemahan Bahasa Indonesia.

berlaku
Perpres Nomor 92 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat tertentu (seperti yang disebutkan dalam Pasal 3). Tunjangan ini merupakan insentif tambahan di luar penghasilan pokok yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

berlaku
Perpres Nomor 91 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Komite Nasional Keuangan Syariah

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016

Peraturan ini membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai lembaga non struktural yang bertugas mempercepat dan memperluas pengembangan sektor keuangan syariah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. KNKS menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antar otoritas serta pemangku kepentingan melalui pemberian rekomendasi kebijakan, penyusunan program strategis, penyelesaian masalah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. Susunan organisasinya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah yang beranggotakan pimpinan otoritas dan kementerian/lembaga, serta Manajemen Eksekutif yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

dicabut
PP Nomor 54 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016

Perubahan ini memperluas kriteria penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi untuk mencakup pekerjaan skala kecil yang dikerjakan oleh usaha perseorangan atau badan usaha kecil, serta menyisipkan ayat baru dalam Pasal 8 untuk mengatur kondisi-kondisi spesifik tersebut. Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang dikelola pemerintah daerah, dengan memberikan fleksibilitas dalam pemilihan penyedia jasa untuk situasi tertentu.

berlaku
PP Nomor 51 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016

Presiden RI melakukan penambahan penyertaan modal negara sebesar maksimal Rp1,25 triliun ke dalam modal saham PT Jasa Marga Tbk yang bersumber dari APBN 2016. Nilai tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.

berlaku
UU Nomor 20 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Merek Dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

berlaku
UU Nomor 18 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016

berlaku
UU Nomor 17 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016

berlaku
Perpres Nomor 100 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016

Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2016 mengatur mekanisme terintegrasi Pemerintah dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung, termasuk penerbitan Surat Kuasa Khusus oleh Menteri Hukum untuk mewakili Presiden. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas keterangan dan jawaban resmi Pemerintah dalam proses persidangan serta penyusunan strategi hukum.

berlaku
Perpres Nomor 99 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah besaran honorarium bulanan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional menjadi Rp10,6 juta untuk Ketua Harian, Rp9,5 juta untuk anggota dari unsur pemerintah, dan Rp29,6 juta untuk anggota dari unsur pemangku kepentingan.

berlaku
Perpres Nomor 98 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016

Lemhannas RI adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang membantu Presiden dalam pendidikan penyiapan kader pemimpin nasional dan pengkajian masalah strategis ketahanan negara. Tugas utamanya mencakup pembentukan pemimpin dengan wawasan nusantara dan universal, serta analisis terhadap ancaman dan tantangan yang mengancam keutuhan bangsa.

berlaku
Perpres Nomor 97 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 menetapkan struktur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 yang mencakup pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Rincian belanja negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara) serta transfer ke daerah dan dana desa. Dokumen ini mengacu pada lampiran-lampiran terpisah untuk detail penerimaan perpajakan, non-pajak, serta rincian belanja dan dana bagi hasil per wilayah.

berlaku
PP Nomor 61 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan ini menjamin ketersediaan sarana perkeretaapian kelas ekonomi dan perintis dengan mewajibkan pemerintah berperan aktif dalam penyediaannya. Aturan ini juga mengatur tata cara pembuatan Gapeka yang harus mempertimbangkan kondisi prasarana dan kebutuhan angkutan, serta menetapkan prosedur pelaporan dan persetujuan untuk perjalanan kereta api di luar jadwal atau luar biasa.

berlaku
PP Nomor 60 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, mencakup layanan seperti penerbitan SIM, STNK, izin senjata api, serta jasa pengamanan dan pelatihan. Tarif untuk sebagian besar layanan ditetapkan dalam lampiran, sementara tarif untuk jasa kesehatan dan assessment center ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

dicabut
PP Nomor 72 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah definisi Perseroan Terbatas dalam Pasal 1 PP No. 44 Tahun 2005 untuk memperjelas bahwa istilah tersebut merujuk pada perseroan terbatas yang tidak termasuk kategori Persero. Tujuannya adalah menyempurnakan pengaturan penyertaan dan penatausahaan modal negara agar lebih tertib administrasi dan optimal dalam mendukung program pemerintah.

berlaku
PP Nomor 46 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai analisis sistematis untuk memastikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, atau Program pembangunan. KLHS wajib dilakukan untuk dokumen perencanaan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM), serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi sekarang maupun mendatang. Penyusun KLHS dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan atau rencana tersebut, seperti Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

berlaku
Perpres Nomor 111 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 menetapkan Tunjangan Assessor SDM Aparatur sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Besaran tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau fungsional lain.

berlaku
Perpres Nomor 110 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ditentukan sesuai Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan dari APBN untuk pemerintah pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

berlaku
Perpres Nomor 118 Tahun 2016 pemerintah pusat 2016

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah