Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp11,15 triliun ke dalam PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang berasal dari APBN periode 1994–2007. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan listrik negara tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2016
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11092
Jumlah diDownload
838
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
104
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah