Kembali
Memuat PDF…
Cuti Bersama Tahun 2017
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2017 menetapkan tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Ketentuan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- CUTI BERSAMA TAHUN 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 390
- Jumlah diDownload
- 238