Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Cuti Bersama Tahun 2017

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2017 menetapkan tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Ketentuan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
CUTI BERSAMA TAHUN 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
390
Jumlah diDownload
238

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah