Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 73 dari 88 · 2.625 dokumen
Pelaksanaan Pengasuhan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2017 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Kabupaten Bintan dengan luas 2.333,6 ha yang terdiri dari empat zona: Pengolahan Ekspor, Logistik, Industri, dan Energi. Badan usaha yang ditunjuk oleh Bupati Bintan bertanggung jawab membangun kawasan ini hingga siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 tahun sejak peraturan diundangkan.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 4 PP No. 48 Tahun 2007 dengan mewajibkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait. Selain itu, disisipkan Pasal 4A yang mengatur bahwa badan tersebut tetap menjalankan tugas dan wewenangnya secara sementara hingga susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan sesuai ketentuan baru.
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk meningkatkan prestasi atlet nasional melalui pengembangan bakat, seleksi, pelatihan performa tinggi, serta pembinaan sosial dan pengawasan. Tujuannya adalah menciptakan atlet berprestasi yang mampu meraih medali di kejuaraan olahraga tingkat internasional dengan dukungan sistematis dan modern.
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran ganti kerugian (materiil dan immateriil) serta biaya perawatan medis/psikologis bagi anak korban tindak pidana yang diputus pengadilan. Permohonan restitusi diajukan secara tertulis oleh orang tua, wali, atau ahli waris anak korban langsung ke pengadilan.
Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan ini menugaskan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kulonprogo sebagai bandara umum domestik dan internasional. Penugasan mencakup seluruh aspek mulai dari pendanaan, pengadaan tanah, konstruksi, hingga pemeliharaan fasilitas pokok dan penunjang termasuk stasiun kereta api. Pelaksanaan proyek ini bertujuan meningkatkan konektivitas dan pemerataan pembangunan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan menetapkan bahwa penyesuaian besaran tunjangan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu, serta mengatur mekanisme penyetaraan jabatan baru. Pemberian tunjangan dilakukan setiap bulan dengan besaran yang dapat bervariasi hingga 30% lebih tinggi dari standar, namun tidak boleh lebih rendah 10% dari besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan terkait.
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) untuk pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam periode 2017–2025. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis sampah tersebut dan mengatur arah kebijakan serta strategi terpadu yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara berkelanjutan.
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan dan kebijakan daerah yang membebani mereka, seperti rencana tata ruang dan pajak, melalui metode seperti konsultasi publik dan penyampaian aspirasi. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mensosialisasikan rancangan peraturan tersebut dan mengembangkan sistem informasi daring untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat.
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk dari perjanjian Bangun Guna Serah, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait pembayaran pajak atas jenis penghasilan tersebut.
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja nasional untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui perencanaan jangka panjang (20 tahun), rencana aksi lima tahunan, serta program dan manajemen keselamatan yang terintegrasi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan konsep keselamatan sebagai upaya menghindari risiko kecelakaan dari faktor manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan, serta mewajibkan instansi pemerintah dan perusahaan angkutan umum untuk menyusun instrumen kebijakan dan tata kelola keselamatan yang komprehensif.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017
Gerakan PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang beriman, berakhlak mulia, sehat, sejahtera, mandiri, serta berkesadaran hukum dan lingkungan. Penyelenggaraan gerakan ini dilakukan secara terkoordinasi dan berjenjang oleh Menteri di tingkat nasional, serta oleh Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah di tingkat daerah sesuai kewenangannya.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Indonesia Asahan Aluminium melalui pengalihan seluruh saham Seri B dari perusahaan BUMN lain seperti PT Aneka Tambang, PT Timah, PT Bukit Asam, dan PT Freeport Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017
Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People Republic of China on Extradition)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017
Kawasan Sains dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan capaian kinerja individu, penilaian reformasi birokrasi, serta capaian kinerja organisasi yang dinilai secara objektif dan transparan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pemberian, termasuk syarat dan prosedur untuk menghindari pengurangan tunjangan bagi pegawai yang bekerja di luar jam atau tempat kerja secara resmi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan besaran tunjangan yang bervariasi sesuai penilaian kinerja objektif dan transparan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi, dengan menyesuaikan aturan sebelumnya yang berlaku di instansi tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai melalui penilaian objektif terhadap target kerja, kuantitas, kualitas, serta kehadiran dan disiplin. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan yang mencerminkan tanggung jawab dan kompleksitas tugas, dengan mekanisme pembayaran dan penyesuaian yang diatur dalam peraturan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan penerima tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan dengan menyatakan bahwa tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, serta pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya. Perubahan ini bertujuan memastikan tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan dan tetap aktif melaksanakan tugas sesuai reformasi birokrasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang nilainya didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau pegawai yang tidak memenuhi syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan terkait.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, dengan syarat pemberian tersebut mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Ketentuan ini juga mencakup definisi cakupan pegawai yang meliputi PNS dan Pegawai Lainnya yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, yang diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan syarat penerima harus memiliki jabatan tertentu dan tidak sedang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu.