Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp250 miliar ke dalam modal Perumnas untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mempercepat penyediaan perumahan rakyat. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7402
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 317
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016