Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 22 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang dibiayai dari APBN. Pemberian tunjangan dibayarkan pada bulan Juni 2016, dengan ketentuan jika menerima lebih dari satu tunjangan, yang bersangkutan hanya berhak menerima yang paling besar dan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
22
Tahun
2016
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9209
Jumlah diDownload
446
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
118
Nomor Tambahan
5891
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah