Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang dibiayai dari APBN. Pemberian tunjangan dibayarkan pada bulan Juni 2016, dengan ketentuan jika menerima lebih dari satu tunjangan, yang bersangkutan hanya berhak menerima yang paling besar dan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9209
- Jumlah diDownload
- 446
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 118
- Nomor Tambahan
- 5891
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2016