Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok pada 13–15 Mei 2017, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
394
Jumlah diDownload
237

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah