Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok pada 13–15 Mei 2017, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 394
- Jumlah diDownload
- 237