Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 79 dari 88 · 2.625 dokumen
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kewajiban Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp77,84 triliun ke Islamic Development Bank untuk menutupi kewajiban tahun 2011 dan 2016, yang dibiayai dari APBN 2016. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan bahwa nilai akhir dapat berubah akibat selisih kurs.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp32,77 miliar ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara VIII. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 melalui mekanisme konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) perusahaan kepada negara.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2016 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp29,39 triliun ke dalam PT Perikanan Nusantara melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA). Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp235,4 miliar ke dalam modal Perumnas melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) yang bersumber dari APBN Tahun 2016. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal Negara sebesar Rp4.000 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun 2016. Dana tersebut dialokasikan secara seimbang, yaitu Rp2.000 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha lembaga dan Rp2.000 triliun lainnya guna melaksanakan penugasan khusus pemerintah dalam mendukung program ekspor nasional.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar satu triliun rupiah ke dalam PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mempercepat pembangunan infrastruktur. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Boma Bisma Indra melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perindustrian yang bersumber dari APBN Tahun 2010. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut untuk mendukung program revitalisasi industri gula.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar ke dalam PT Asuransi Kredit Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung penjaminan kredit bagi UMKM. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar ke dalam modal Perum Jaminan Kredit Indonesia untuk meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Penambahan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2016
PP No. 91 Tahun 2016 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp23,56 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dengan dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2016
PP No. 89 Tahun 2016 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp25,045 miliar ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara I yang bersumber dari konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) melalui APBN Tahun 2016. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan perusahaan tersebut sesuai ketentuan UU BUMN dan APBN.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp956,49 triliun ke dalam modal saham PT Krakatau Steel Tbk melalui konversi dividen pemerintah menjadi saham negara. Langkah ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan APBN Tahun 2016.
Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016
Penanganan pengungsi dilakukan melalui kerja sama pemerintah pusat dengan PBB (UNHCR) atau organisasi internasional terkait, dengan koordinasi oleh Menteri yang mencakup aspek penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Pengungsi didefinisikan sebagai orang asing yang berada di Indonesia karena ketakutan beralasan akan persekusi atau telah mendapatkan status pencari suaka/pengungsi dari PBB.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan ini menyisipkan dua pasal baru (Pasal 1A dan 1B) yang menegaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, serta menyatakan bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan oleh Pemerintah untuk pengadaan tanah guna mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fokus utamanya adalah menyediakan anggaran negara untuk pembayaran ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah yang diperlukan untuk kepentingan umum.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2016 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp44,28 miliar (setara USD 3,28 juta) ke International Development Association yang bersumber dari APBN Tahun 2016. Pemerintah berwenang menambah nilai penyertaan jika terjadi selisih kurs, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Barata Indonesia melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perindustrian yang bersumber dari APBN Tahun 2010. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut untuk mendukung program revitalisasi industri gula.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua, serta menghapus ketentuan lama mengenai struktur organisasi. Perubahan ini juga memperbarui daftar anggota yang terdiri dari para menteri, kepala lembaga terkait, dan tokoh organisasi masyarakat sipil serta kesehatan.
Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2016 menetapkan pemberian uang kompensasi sebesar Rp 51,75 juta bagi Ketua dan Rp 45 juta bagi Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009, yang dibayarkan pada saat purnabakti penyelenggaraan. Uang tersebut tidak diberikan kepada penerima jika mereka dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih karena tindak pidana umum atau pemilu, serta jika terbukti menghambat tugas Bawaslu.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp675 miliar ke dalam modal saham PT Rajawali Nusantara Indonesia. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) perusahaan kepada negara.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok hakim dengan standar gaji pokok dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk penyesuaian tunjangan kemahalan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim di lingkungan Mahkamah Agung, kecuali hakim di lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016
Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional untuk meningkatkan kapasitas pelayanan pelabuhan di wilayah tersebut. Penyelenggaraan proyek ini, yang mencakup perencanaan hingga pengusahaan, dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dengan dukungan percepatan dari seluruh pejabat terkait.
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan memperkuat administrasi pemungutan. Pengaturan ini melengkapi regulasi sebelumnya yang dianggap belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp121,98 triliun ke dalam PT Angkasa Pura II melalui pengalihan Barang Milik Negara dari Kementerian Perhubungan yang didanai APBN tahun 2008–2012. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1,37 triliun ke dalam PT Kereta Api Indonesia melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perhubungan yang didanai APBN tahun 2006–2013. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan perusahaan persero tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Pasal 2 PP No. 35 Tahun 2009 untuk menegaskan bahwa tujuan penyertaan modal negara adalah memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. Ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Luar Negeri, mencakup legalisasi dokumen, penerbitan dokumen, serta pengesahan dokumen asing. Tarif tertentu ditetapkan nol rupiah (US$0.00) untuk surat keterangan jalan bagi WNI dalam kondisi darurat atau repatriasi, serta untuk dokumen akademik pelajar/mahasiswa.
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif terkait penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sanksi tersebut dikenakan oleh pejabat yang berwenang untuk menegakkan disiplin dan menjaga kualitas serta netralitas dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur jenis dan tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan, yang mencakup berbagai bentuk seperti klinik, rumah sakit, dan apotek, serta diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan pelayanan berdasarkan kompleksitas dan jenis layanan yang diberikan.