Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 70 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bulog

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar dua triliun rupiah ke dalam modal Perum BULOG untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 guna mendukung pembangunan sarana produksi dan penyimpanan komoditas strategis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
70
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bulog
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11404
Jumlah diDownload
485
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
322
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah