Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bulog
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar dua triliun rupiah ke dalam modal Perum BULOG untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 guna mendukung pembangunan sarana produksi dan penyimpanan komoditas strategis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bulog
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11404
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 322
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016