Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah durasi berlaku Visa kunjungan beberapa kali menjadi 5 tahun dan memberikan hak perpanjangan Izin Tinggal kunjungan hingga 2 kali dengan durasi 60 hari bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya. Selain itu, aturan ini juga memperpanjang masa berlaku Visa diplomatik dan dinas menjadi 12 bulan serta menambahkan ketentuan teknis terkait prosedur Izin Tinggal kunjungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5683
Jumlah diDownload
786
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
123
Nomor Tambahan
5894
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah