Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 19 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, serta penerima pensiun atau tunjangan. Peraturan ini menetapkan definisi resmi bagi masing-masing kelompok penerima manfaat, termasuk rincian jenis pejabat negara dan kategori penerima pensiun seperti janda, duda, anak, serta orang tua PNS yang tewas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMBERIAN GAJI PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Jumlah dilihat
- 11014
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 115
- Nomor Tambahan
- 5888
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2016