Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk merespons dampak lanjutan pandemi COVID-19 terhadap kinerja debitur dan stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah melakukan penyesuaian kebijakan guna menjaga ketahanan perbankan, mendukung fungsi intermediasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
48/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11153
Jumlah diDownload
585
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
267
Nomor Tambahan
6583
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah