Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk merespons dampak lanjutan pandemi COVID-19 terhadap kinerja debitur dan stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah melakukan penyesuaian kebijakan guna menjaga ketahanan perbankan, mendukung fungsi intermediasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 48/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11153
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 267
- Nomor Tambahan
- 6583
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2020