Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 64/POJK.03/2020 mengubah ketentuan pelapor dan pihak yang berhak meminta informasi debitur di sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dan non-bank) untuk memperluas cakupan pengawasan. Perubahan ini bertujuan mendukung pengembangan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
64/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9798
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
302
Nomor Tambahan
6607
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah