Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan penawaran umum efek (ekuitas, utang, sukuk) secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pasar modal. Ketentuan ini mewajibkan penggunaan sistem teknologi informasi yang dikelola oleh Penyedia Sistem yang ditunjuk OJK, dengan melibatkan partisipan seperti perusahaan efek dan penjamin emisi dalam proses transaksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 41/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9370
- Jumlah diDownload
- 535
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 156
- Nomor Tambahan
- 6531
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2020