Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan penawaran umum efek (ekuitas, utang, sukuk) secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pasar modal. Ketentuan ini mewajibkan penggunaan sistem teknologi informasi yang dikelola oleh Penyedia Sistem yang ditunjuk OJK, dengan melibatkan partisipan seperti perusahaan efek dan penjamin emisi dalam proses transaksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
41/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9370
Jumlah diDownload
535
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
156
Nomor Tambahan
6531
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah