Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman bagi profesi penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi objek bisnis di pasar modal. Aturan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk menyelaraskan praktik penilaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi yang berlaku. Fokus utamanya adalah mengatur proses penugasan, definisi nilai, serta penyajian laporan hasil penilaian secara profesional dan transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
35/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3777
Jumlah diDownload
520
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
161
Nomor Tambahan
6534
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah