Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman bagi profesi penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi objek bisnis di pasar modal. Aturan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk menyelaraskan praktik penilaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi yang berlaku. Fokus utamanya adalah mengatur proses penugasan, definisi nilai, serta penyajian laporan hasil penilaian secara profesional dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 35/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3777
- Jumlah diDownload
- 520
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 161
- Nomor Tambahan
- 6534
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2020