Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dan tata kelola bagi emiten atau perusahaan publik dengan aset skala kecil dan menengah agar sesuai dengan kemampuan mereka. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendanaan pasar modal dengan menyesuaikan standar transparansi dan tata kelola tanpa membedakan kondisi emiten.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
43/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8556
Jumlah diDownload
745
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
158
Nomor Tambahan
6533
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah