Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dan tata kelola bagi emiten atau perusahaan publik dengan aset skala kecil dan menengah agar sesuai dengan kemampuan mereka. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendanaan pasar modal dengan menyesuaikan standar transparansi dan tata kelola tanpa membedakan kondisi emiten.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 43/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8556
- Jumlah diDownload
- 745
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 158
- Nomor Tambahan
- 6533
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2020