Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagai opini mengenai kemampuan emiten memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu, serta mendefinisikan istilah kunci seperti efek, sukuk, dan peran perusahaan pemeringkat. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah wewenang pengaturan pasar modal beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 49/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4978
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 273
- Nomor Tambahan
- 6586
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2020