Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagai opini mengenai kemampuan emiten memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu, serta mendefinisikan istilah kunci seperti efek, sukuk, dan peran perusahaan pemeringkat. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah wewenang pengaturan pasar modal beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
49/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4978
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
273
Nomor Tambahan
6586
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah