Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Dana Pensiun agar mencakup lembaga yang beroperasi dengan prinsip syariah dan memperjelas cakupan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Perubahan ini bertujuan untuk menampung ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama secara sekaligus serta menambahkan aturan mengenai manfaat lain yang disalurkan oleh dana pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 60 /POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
- Jumlah dilihat
- 7525
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 289
- Nomor Tambahan
- 6598
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh