Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS) dalam melakukan jual beli SBN, efek yang ditawarkan secara umum, serta jenis efek lain yang ditetapkan OJK. Definisi PPE-EBUS mencakup pihak yang bertransaksi untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah, dengan ruang lingkup kegiatan yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
9/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PERANTARA PEDAGANG EFEK UNTUK EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6218
Jumlah diDownload
650
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
34
Nomor Tambahan
6316
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah