Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS) dalam melakukan jual beli SBN, efek yang ditawarkan secara umum, serta jenis efek lain yang ditetapkan OJK. Definisi PPE-EBUS mencakup pihak yang bertransaksi untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah, dengan ruang lingkup kegiatan yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 9/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERANTARA PEDAGANG EFEK UNTUK EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6218
- Jumlah diDownload
- 650
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 34
- Nomor Tambahan
- 6316
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2019