Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Kustodian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait nasabah, posisi efek, dan administrasi penyimpanan secara terpisah dan aman. Bank harus menyimpan dokumen spesifik seperti kontrak nasabah, daftar biaya, status efek, serta daftar transaksi harian dan pembagian dividen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
51/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9226
Jumlah diDownload
424
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
275
Nomor Tambahan
6588
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah