Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Kustodian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait nasabah, posisi efek, dan administrasi penyimpanan secara terpisah dan aman. Bank harus menyimpan dokumen spesifik seperti kontrak nasabah, daftar biaya, status efek, serta daftar transaksi harian dan pembagian dividen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 51/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9226
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 275
- Nomor Tambahan
- 6588
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2020