Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur perizinan usaha dan struktur kelembagaan bagi perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri dan menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
47/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9975
Jumlah diDownload
451
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
264
Nomor Tambahan
6582
Tanggal Pengundangan
26 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah