Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perizinan usaha dan struktur kelembagaan bagi perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri dan menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 47/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9975
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 264
- Nomor Tambahan
- 6582
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2020