Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 58/POJK.05/2020 mengubah kebijakan countercyclical sebelumnya untuk menyesuaikan dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank hingga tahun 2022, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini bertujuan mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank selama masa pandemi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
58/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4848
Jumlah diDownload
387
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
287
Nomor Tambahan
6596
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah