Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 58/POJK.05/2020 mengubah kebijakan countercyclical sebelumnya untuk menyesuaikan dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank hingga tahun 2022, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini bertujuan mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank selama masa pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 58/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4848
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 287
- Nomor Tambahan
- 6596
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2020