Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur guna mengimbangi kompleksitas kegiatan usahanya. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dengan menetapkan definisi dan prosedur untuk mengidentifikasi serta mengendalikan berbagai jenis risiko, termasuk risiko strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, dan likuiditas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
44/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Jumlah dilihat
10612
Jumlah diDownload
582
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
200
Nomor Tambahan
6552
Tanggal Pengundangan
02 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah