Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah melalui pasar modal dengan mengizinkan penawaran efek (saham, obligasi, sukuk, dll) secara langsung kepada pemodal lewat platform elektronik. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandardisasi mekanisme penawaran efek berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
57/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Jumlah dilihat
5806
Jumlah diDownload
388
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
281
Nomor Tambahan
6594
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah