Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemisahan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang mandiri. Tujuannya adalah menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil, efisien, dan berdaya saing tinggi. Proses pemisahan ini dapat dilakukan melalui pembentukan bank baru atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank syariah yang sudah ada.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
59 /POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah
Jumlah dilihat
9617
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
288
Nomor Tambahan
6597
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah