Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bahwa setiap anggaran dasar atau perubahannya wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan untuk pengesahan oleh menteri terkait. Selain itu, anggaran dasar Bursa Efek harus memuat minimal maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan sebagai Bursa Efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 2/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR BURSA EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4750
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 24
- Nomor Tambahan
- 6309
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2019