Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur bahwa setiap anggaran dasar atau perubahannya wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan untuk pengesahan oleh menteri terkait. Selain itu, anggaran dasar Bursa Efek harus memuat minimal maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan sebagai Bursa Efek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
2/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR BURSA EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4750
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
24
Nomor Tambahan
6309
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah