Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2020 menetapkan kewajiban Bank Kustodian Reksa Dana terbuka untuk menyampaikan lima jenis laporan keuangan (Aset dan Liabilitas, Operasi, Perubahan Aset Bersih, Portofolio, serta Informasi Operasi dan Rasio) kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaporan serta pedoman akuntansi reksa dana di bawah kewenangan OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
56/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7115
Jumlah diDownload
421
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
280
Nomor Tambahan
6593
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah