Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur standar pengendalian internal yang wajib diterapkan oleh perusahaan efek yang berkegiatan sebagai perantara pedagang efek untuk menjamin kepatuhan dan efisiensi operasional. Aturan ini diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggantikan peran sebelumnya dari Bapepam-LK, dengan dasar hukum UU Pasar Modal dan UU OJK. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai tata kelola perusahaan efek dalam menjalankan bisnis jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
50/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Jumlah dilihat
2481
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
274
Nomor Tambahan
6587
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah