Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur standar pengendalian internal yang wajib diterapkan oleh perusahaan efek yang berkegiatan sebagai perantara pedagang efek untuk menjamin kepatuhan dan efisiensi operasional. Aturan ini diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggantikan peran sebelumnya dari Bapepam-LK, dengan dasar hukum UU Pasar Modal dan UU OJK. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai tata kelola perusahaan efek dalam menjalankan bisnis jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 50/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
- Jumlah dilihat
- 2481
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 274
- Nomor Tambahan
- 6587
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh