Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum (konvensional dan syariah) menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK untuk memastikan data lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi. Ketentuan ini juga mengatur kelompok informasi, posisi data, periode, serta tata cara penyampaian laporan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pelaporan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 63/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 5268
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 297
- Nomor Tambahan
- 6604
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh