Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban Perusahaan Efek dalam memelihara dan melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai syarat kelangsungan usaha di pasar modal. MKBD dihitung dari aset lancar dikurangi liabilitas dan ranking liabilities, kemudian ditambah utang sub-ordinasi serta penyesuaian lain berdasarkan risiko. Ketentuan ini berlaku untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan pengawasan setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
52/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4171
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
276
Nomor Tambahan
6589
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah