Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur standar penyusunan laporan keuangan untuk berbagai jenis produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (seperti Reksa Dana, KIK-EBA, dan DINFRA) guna meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan daya banding informasi bagi investor. Regulasi ini juga sejalan dengan program konvergensi standar akuntansi nasional ke IFRS dan didasarkan pada UU Pasar Modal serta UU Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
33/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2289
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
138
Nomor Tambahan
6519
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah