Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN

Halaman 11 dari 15 · 443 dokumen

Peraturan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menerapkan tata kelola yang baik guna meningkatkan kinerja, melindungi pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan. Tata kelola yang dimaksud harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran dengan melibatkan peran aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.

dicabut
Peraturan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan batasan persentase maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait dan non-terkait, serta mendefinisikan batas nominal penyediaan dana besar (10% atau lebih dari modal inti) guna mencegah konsentrasi risiko dan kegagalan bank. Tujuannya adalah memastikan prinsip kehati-hatian melalui diversifikasi portofolio sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil bagi pertumbuhan ekonomi yang optimal.

berlaku
Peraturan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perizinan Wakil Manajer Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi orang perseorangan yang bertindak sebagai Wakil Manajer Investasi di bawah Perusahaan Efek, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan pengawasan melalui sistem teknologi informasi. Ketentuan ini juga menetapkan pengecualian bagi orang perseorangan yang bekerja pada Manajer Investasi namun tidak dipersyaratkan memiliki izin sesuai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsinya.

dicabut
Peraturan Nomor 29-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menyempurnakan jenis instrumen investasi yang boleh ditempatkan oleh Dana Pensiun, termasuk penambahan opsi untuk tanah, bangunan, dan penyertaan langsung di Indonesia. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan alternatif pilihan investasi yang lebih beragam tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, serta meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur.

dicabut
Peraturan Nomor 30-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menyempurna daftar jenis investasi yang wajib ditempatkan oleh Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Ulang, serta lembaga syariah, dengan memperluas opsi termasuk tanah, bangunan, dan dana investasi infrastruktur. Perubahan ini bertujuan memberikan alternatif instrumen investasi yang lebih beragam tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan karakteristik liabilitas lembaga.

dicabut
Peraturan Nomor 28-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan penempatan investasi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, mewajibkan aset dari dana tabarru', tanfidh, dan perusahaan hanya diletakkan pada instrumen syariah seperti deposito, saham, sukuk, atau surat berharga yang tercatat di bursa atau diterbitkan oleh negara serta Bank Indonesia. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan alternatif instrumen investasi yang tetap menjaga aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, serta meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur.

berlaku
Peraturan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Lembaga Pendanaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Lembaga Pendanaan Efek (LPE) sebagai pihak yang menyediakan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek untuk mendukung transaksi efek, serta mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti transaksi marjin, short selling, dan jenis-jenis efek yang terlibat.

berlaku
Peraturan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah tata cara penagihan denda OJK dengan menetapkan bahwa sanksi yang tidak dilunasi dalam satu tahun setelah tenggat waktu pembayaran dikategorikan sebagai "pungutan macet". Kategori ini kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk menerapkan mekanisme penagihan dan pengelolaan khusus bagi tunggakan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan standar kehati-hatian dan asas perkreditan sehat bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mengelola aset produktifnya. BPR diwajibkan melakukan penggolongan kualitas aset produktif untuk menentukan besaran penyisihan penghapusan yang harus dicadangkan guna menjaga kesehatan industri. Ketentuan ini bertujuan menciptakan BPR yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing di tengah dinamika risiko pengelolaan aset.

dicabut
Peraturan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur prosedur dan tahapan penilaian kembali bagi pihak utama yang memiliki atau mengelola lembaga jasa keuangan untuk memastikan kepemilikan dan pengelolaan yang memenuhi syarat kemampuan serta kepatutan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk definisi jenis-jenis pembiayaan seperti investasi, modal kerja, multiguna, sewa pembiayaan, jual dan sewa-balik, serta anjak piutang. Tujuannya adalah meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, memperkuat pengaturan prudensial, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

dicabut
Peraturan Nomor 37-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-04-2018 Tahun 2018

berlaku
Peraturan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuktikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang dilakukan berdasarkan laporan, ketidakpenuhan kewajiban, atau indikasi pelanggaran. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pegawai OJK yang ditunjuk sebagai Pemeriksa melalui serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data serta keterangan.

berlaku
Peraturan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur perizinan bagi perusahaan pemeringkat efek sebagai lembaga penyedia informasi peringkat surat utang, dengan tujuan menyempurnakan aturan agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan prinsip internasional. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti afiliasi, pemeringkatan, serta metodologi yang harus digunakan oleh perusahaan dalam menilai kemampuan penerbit dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

berlaku
Peraturan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur perizinan bagi orang perseorangan yang bertindak sebagai wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek di bawah Perusahaan Efek. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi proses perizinan, perpanjangan izin, serta pelaporan melalui sistem teknologi informasi. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan ini untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap kedua jenis wakil tersebut.

dicabut
Peraturan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan standar tata kelola perusahaan yang baik bagi berbagai jenis lembaga penjaminan, termasuk penjaminan syariah dan penjaminan ulang, untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Fokus utamanya adalah mendefinisikan secara jelas istilah-istilah kunci seperti penjamin, penerima jaminan, dan jenis-jenis perusahaan penjaminan yang diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

berlaku
Peraturan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup kegiatan penjaminan, termasuk jenis penjaminan syariah dan penjaminan ulang, serta menetapkan bahwa lembaga penjamin harus berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang keuangan.

dicabut
Peraturan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur perizinan usaha dan kelembagaan bagi berbagai jenis lembaga penjamin (umum, syariah, penjaminan ulang, dan penjaminan ulang syariah) berdasarkan UU Penjaminan. Tujuannya adalah menetapkan ketentuan operasional bagi badan hukum yang bergerak dalam kegiatan pemberian jaminan atas kewajiban finansial.

berlaku
Peraturan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik yang terlibat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk Standar Akuntansi Keuangan. Tujuannya adalah memastikan perlakuan akuntansi yang tepat bagi transaksi terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

berlaku
Peraturan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Dana Investasi Multi Aset sebagai wadah khusus untuk menghimpun dan menginvestasikan dana dari wajib pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) pada instrumen di Pasar Modal. Produk ini dirancang untuk meningkatkan keberagaman pilihan investasi bagi pemodal tertentu, dengan dikelola oleh Manajer Investasi dan dititipkan oleh Bank Kustodian berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.

berlaku
Peraturan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Tujuannya adalah menumbuhkembangkan program pensiun serta meningkatkan kesejahteraan dan kesinambungan penghasilan bagi peserta purnakarya.

dicabut
Peraturan Nomor 10-pojk-04-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-04-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menyempurnakan mekanisme RUPS untuk perusahaan dengan lebih dari satu klasifikasi saham, khususnya terkait perubahan hak atas saham, dengan menetapkan kuorum kehadiran 3/4 untuk RUPS pertama dan 2/3 untuk RUPS kedua. Keputusan RUPS dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 bagian dari saham dengan hak suara yang hadir, kecuali UU atau anggaran dasar menentukan syarat yang lebih tinggi.

berlaku
Peraturan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017

Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 mengatur standar penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik oleh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kualitas informasi keuangan dan tata kelola yang baik. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi lembaga jasa keuangan dalam menjaga independensi hubungan dengan akuntan publik serta memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.

dicabut
Peraturan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017

Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 ini menetapkan pedoman bentuk dan isi Dokumen Pernyataan Pendaftaran yang wajib disetorkan oleh Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk keperluan Penawaran Umum Efek (Ekuitas, Utang, atau Sukuk). Tujuannya adalah menyederhanakan proses dan mengurangi duplikasi dokumen dalam rangka memenuhi dinamika kebutuhan pasar modal.

berlaku
Peraturan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017

Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 menetapkan standar bentuk dan isi Prospektus serta Prospektus Ringkas untuk Penawaran Umum Efek Bersifat Utang guna meningkatkan keterbukaan informasi sesuai standar internasional. Dokumen ini mengikat Emiten dalam menyajikan informasi tertulis yang material dan relevan mengenai peristiwa atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek dan keputusan calon pemodal.

berlaku
Peraturan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017

Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 menetapkan kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Kewajiban ini didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) guna menanggulangi peningkatan risiko akibat kompleksitas produk, layanan, dan penggunaan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi dan integrasi pengaturan pencegahan kejahatan keuangan di seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

dicabut
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017

Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 menetapkan standar bentuk dan isi Prospektus serta Prospektus Ringkas yang wajib dipenuhi Emiten dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas guna meningkatkan keterbukaan informasi dan menyesuaikan dengan standar internasional. Dokumen ini mendefinisikan Prospektus sebagai informasi tertulis lengkap untuk mengajak pembelian Efek, sementara Prospektus Ringkas adalah ringkasannya, dengan fokus pada penyajian informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.

berlaku
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk menentukan status pengawasan bank umum (termasuk bank syariah dan kantor cabang asing) serta langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini memperketat pengawasan sejak tahap normal menuju intensif untuk mengatasi permasalahan perbankan secara dini, sekaligus menyempurnakan ketentuan terkait pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

dicabut
Peraturan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Bank Perantara

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai sarana resolusi untuk menangani bank bermasalah melalui pengalihan aset dan kewajiban. Bank Perantara didirikan khusus untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan sementara sebelum kepemilikannya dialihkan kepada pihak lain.

dicabut
Peraturan Nomor 14-pojk-03-2017 Tahun 2017 otoritas jasa keuangan 2017

Rencana Aksi (Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-03-2017 Tahun 2017

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah