Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/Pojk.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019 mewajibkan perusahaan asuransi menunjuk satu anggota Direksi yang khusus membawahi fungsi kepatuhan dan tidak boleh merangkap fungsi lain. OJK juga berwenang meminta perusahaan menunjuk anggota Direksi yang hanya fokus pada kepatuhan jika diperlukan berdasarkan hasil pengawasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 43/POJK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 73/POJK.05/2016 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5770
- Jumlah diDownload
- 605
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 271
- Nomor Tambahan
- 6450
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019