Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/Pojk.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019 mewajibkan perusahaan asuransi menunjuk satu anggota Direksi yang khusus membawahi fungsi kepatuhan dan tidak boleh merangkap fungsi lain. OJK juga berwenang meminta perusahaan menunjuk anggota Direksi yang hanya fokus pada kepatuhan jika diperlukan berdasarkan hasil pengawasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
43/POJK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 73/POJK.05/2016 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5770
Jumlah diDownload
605
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
271
Nomor Tambahan
6450
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah